Asosiasi Ahli Forensik Indonesia (AAFI) dan Organisasi Kepolisian Unit (OKU) regional baru-baru ini memperkuat kerja sama strategis dengan aparat penegak hukum di tingkat daerah dalam rangka mewujudkan penanganan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sepenuhnya berbasis ilmiah. Sinergi ini merupakan respons langsung terhadap kebutuhan untuk meningkatkan kualitas bukti fisik dan non-fisik yang dikumpulkan, guna memastikan setiap hasil investigasi memiliki validitas ilmiah yang tak terbantahkan di mata hukum. Program ini menekankan pentingnya kolaborasi antara ahli forensik, penyidik, dan jaksa sejak TKP pertama kali ditemukan.

Fokus utama dari sinergi ini adalah standarisasi prosedur penanganan TKP yang mengacu pada protokol forensik internasional. Pelatihan bersama yang digelar mencakup metode dokumentasi TKP, teknik pengamanan dan pengumpulan bukti, hingga prosedur pengemasan dan pelabelan yang tepat. Dr. Irfan Gani, Ketua Harian AAFI, menyatakan bahwa kesalahan dalam penanganan awal di TKP dapat berakibat fatal pada keseluruhan proses hukum, termasuk potensi diskualifikasi bukti. Oleh karena itu, memastikan semua pihak—mulai dari petugas pertama yang tiba hingga ahli forensik—memiliki pemahaman yang seragam dan disiplin dalam protokol ilmiah adalah hal yang mutlak.

Lebih lanjut, OKU dan AAFI memperkenalkan sistem koordinasi yang lebih terintegrasi, yang memungkinkan ahli forensik untuk segera dilibatkan dalam tahap awal investigasi. Komisaris Besar (Pol.) Rina Wijaya dari OKU menjelaskan, keterlibatan ahli forensik sejak dini membantu mengidentifikasi dan mengamankan bukti yang sifatnya rapuh (fragile evidence) dan mengarahkan penyidik untuk mencari petunjuk yang mungkin terlewatkan. Penerapan pendekatan berbasis ilmiah ini juga mencakup penggunaan teknologi pemindaian 3D dan pemetaan digital untuk merekonstruksi TKP, sehingga memberikan gambaran visual yang komprehensif dan akurat bagi pengadilan.

Sinergi antara AAFI, OKU, dan aparat penegak hukum ini menandai era baru dalam sistem peradilan pidana, di mana proses penanganan TKP tidak lagi sekadar administratif, melainkan sebuah kegiatan ilmiah yang cermat dan terstruktur. Dengan mewujudkan penanganan TKP berbasis ilmiah, akurasi pengungkapan kasus dapat ditingkatkan, sekaligus memperkuat integritas dan profesionalisme seluruh penegak hukum. Inisiatif ini diharapkan dapat menjadi model nasional yang menjamin bahwa setiap warga negara mendapatkan perlindungan hukum yang didukung oleh bukti-bukti yang kuat dan kredibel.