Ketua AAFI (Asosiasi Ahli Forensik Indonesia) bersama perwakilan dari OKU (Organisasi Kepolisian Unit) regional baru-baru ini menekankan peran krusial ahli forensik sebagai garda terdepan dalam mendukung proses peradilan yang adil, transparan, dan berbasis bukti ilmiah. Dalam sebuah konferensi pers, mereka menyatakan bahwa di era modern, putusan pengadilan semakin bergantung pada validitas bukti saintifik, seperti DNA, sidik jari, dan data digital, daripada sekadar kesaksian. Oleh karena itu, kompetensi dan integritas ahli forensik menjadi faktor penentu dalam menegakkan kebenaran.

Dr. Irfan Gani, Ketua AAFI, menjelaskan bahwa tugas utama ahli forensik adalah menjembatani kesenjangan antara fakta di lapangan dan ruang sidang. Mereka bertanggung jawab untuk mengidentifikasi, mengamankan, menganalisis, dan menyajikan bukti secara objektif dan netral. "Sebuah proses peradilan tidak akan pernah adil jika bukti yang disajikan cacat atau bias. Peran kami memastikan akurasi dan keabsahan setiap barang bukti," tegas Dr. Gani. Sinergi dengan OKU, yang diwakili oleh Komisaris Besar (Pol.) Rina Wijaya, memastikan bahwa rantai kustodi bukti (chain of custody) dijaga dengan ketat, mulai dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) hingga meja hakim, guna menghindari contaminasi atau manipulasi.

Pentingnya peran ini semakin menonjol dalam kasus-kasus kompleks, seperti kejahatan terorganisir, fraud keuangan, dan cybercrime. Dalam bidang-bidang ini, bukti digital dan analisis keuangan forensik menjadi kunci untuk mengungkap modus operandi yang rumit. Oleh karena itu, AAFI dan OKU terus mendorong pendidikan berkelanjutan dan sertifikasi bagi para ahli forensik di seluruh daerah. Tujuannya adalah memastikan setiap praktisi memiliki keahlian mutakhir untuk menafsirkan temuan forensik dan mengkomunikasikannya secara jelas kepada majelis hakim dan juri, yang mungkin tidak memiliki latar belakang teknis.

Kemitraan yang solid antara AAFI, OKU, dan lembaga penegak hukum lainnya merupakan pilar penting dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang modern dan responsif. Dengan menempatkan bukti ilmiah sebagai landasan utama pengambilan keputusan, peran ahli forensik secara langsung mendukung prinsip due process dan mengurangi potensi miscarriage of justice. Komitmen bersama ini menegaskan bahwa untuk mencapai keadilan yang sejati, ilmu pengetahuan harus berjalan beriringan dengan hukum.